Liputan6.com, Jakarta - Lama tak terdengar kabarnya, pengacara menyebut Jessica Kumala Wongso stres selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. Bagaimana sebenarnya keseharian Jessica di rutan?
Kepala rumah tahanan wanita di Pondok Bambu Jakarta Timur Ika Yusanti mengatakan, Jessica jarang mengikuti kegiatan di rutan. Dia lebih memilih berdiam diri atau merenung di kamarnya.
Baca Juga
Ika menuturkan, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu masih dalam tahap penyesuaian diri atau adaptasi di rutan.
Advertisement
"Kalau kegiatan masal seperti olahraga, Jessica memang jarang terlihat. Tetapi kan kita terbatas acara seperti olahraga itu ya, sayang," kata Ika saat berbincang dengan Liputan6.com lewat telepon, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Menurut dia, pihaknya memberi kebebasan kepada setiap penghuni untuk ikut kegiatan atau tidak, termasuk Jessica Wongso. Meski begitu, dia memastikan pihak rutan mengajak tiap penghuni untuk aktif dalam setiap kegiatan.
"Kita juga memberikan kebebasan kepada para penghuni. Ya mungkin ada kala dia yang mau merenung, sendiri," tambah Ika.
Jadi, apakah benar Jessica tengah stres?
Dia menilai, setiap orang pasti akan stres ketika mendapat vonis 20 tahun penjara. Apalagi, Jessica belum menerima hasil putusan banding pengadilan tinggi.
"Soal stres saya rasa setiap kita juga awalnya stres, pertama seperti Jess divonis 20 tahun ya saya rasa bisa stres berat. Tapi setiap kita juga jika dihadapkan masalah seperti ini lagi nunggu putusan, kan pengadilan tinggi dia ya sekarang. Ya stres bisa aja," beber Ika.
Sebelumnya, pengacara Jessica mengatakan, kliennya stres mendapat hukuman 20 tahun penjara. Terlebih, dia merasa tidak pernah membunuh Mirna.
"Jess stres, mikirin enggak salah, tidak berbuat (membunuh Wayan Mirna), pledoi dan saksi ahli ditolak majelis," kata pengacara Jessica, Hidayat Bustam, lewat pesan singkat kepada Liputan6.com, di Jakarta, Sabtu 11 Maret 2017.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Wongso. Permohonan banding terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu ditolak.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir. Menurut dia, permohonan banding Jessica Wongso diputus oleh majelis hakim banding pada Selasa 7 Maret 2017.