Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan curahan hatinya terkait spanduk larangan mensalatkan jenazah penista agama yang marak di berbagai masjid. Hal ini telah menimbulkan kontroversi.
Dia mengatakan, setelah spanduk ini bermunculan di masyarakat, tidak sedikit yang meminta dirinya untuk bertindak guna meredam itu semua. Bahkan ada yang meminta Menteri Agama (Menag) memberikan sanksi.
"Tentu itu tidak dalam posisi saya. Bagaimanapun juga sebagai Menteri Agama pendekatan yang saya lakukan adalah persuasif. Agama itu harus didakwahkan dan metode dakwah yang baik itu adalah mengajak, bukan menggunakan cara-cara kekerasan," ujar Menag Lukman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Advertisement
Menurut politikus PPP itu, yang memiliki wewenang untuk menggunakan cara persuasif hanya aparat penegak hukum. Mereka memang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk bertindak persuasif sesuai situasi dan kondisi yang juga telah diatur oleh undang-undang.
Karena itu, Lukman merasa kurang pas bila masyarakat meminta dirinya bertindak keras atau malah memberikan sanksi. Yang bisa dilakukan dia hanya memberi imbauan kepada masyarakat.
"Menag tidak dalam posisi untuk kemudian melakukan tindakan-tindakan, misalnya menegur takmir masjid, apalagi memberi sanksi karena banyak tuntutan yang muncul di masyarakat kepada saya untuk saya memberi sanksi kepada mereka," pungkas Lukman.