Liputan6.com, Jakarta - Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar angkat bicara terkait spanduk larangan mensalatkan jenazah pendukung orang yang diduga menistakan agama.
Nasaruddin menjelaskan, siapa pun yang bersyahadat orang itu masuk dalam kategori muslim, sehingga tidak perlu jadi pertentangan sejauh mana keislaman orang itu.
"Bahkan orang-orang yang ragu pun disalati juga, karena mensalati orang muslim itu wajib hukumnya," kata Nasaruddin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Nasarudin menyatakan, memandikan, mensalatkan, hingga memakamkan jenazah merupakan fardhu kifayah bagi seorang muslim. Artinya, kewajiban itu akan gugur bila ada satu orang saja yang menunaikan kewajiban itu. Sebaliknya, bila tidak ada satu orang pun yang menjalankannya, maka satu kampung akan berdosa.
Advertisement
"Berdosa massal suatu kampung atau suatu daerah manakala ada orang yang tidak mensalati jenazah," ujar dia.
Karena itu, dia meminta seluruh umat muslim untuk menjalankan kewajiban itu. Jangan sampai ada yang tidak menyalatkan jenazah saudara muslim.
"Jangan sampai kita tidak mensalati mereka, nanti kita berdosa itu. Berdosa massal. Kalau ada orang yang hanyut di sungai tidak ada yang mendamparkan, maka kita berdosa semua kampung yang dilewati itu," pungkas Nasaruddin.