Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso. Permohonan banding terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu ditolak.
NEWS FLASH: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Jessica Wongso
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso.