Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya jaksa, pihak kepolisian juga bereaksi atas putusan banding Jessica Kumala Wongso yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan tersebut menunjukkan apa yang dilakukan penyidik tidak salah.
"Ini bukti bahwa penyidikan mengarahkan kalau dia (Jessica) pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Senin 13 Maret 2017.
Baca Juga
Ia menuturkan, perkara pembunuhan berencana yang biasa disebut kasus "kopi sianida" ini telah masuk ke ranah persidangan, sehingga polisi tak bisa mengomentari lebih jauh.
Advertisement
"Kami hanya tunggu kabar baiknya saja," Argo menegaskan.
Banding Ditolak
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus permohonan banding terdakwa pembunuhan berencana "kopi sianida", Jessica Kumala Wongso. Permohonan banding terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin itu ditolak.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir. Menurut dia, permohonan itu diputus oleh majelis hakim banding pada Selasa, 7 Maret 2017.
"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut," ujar Jamaludin membacakan putusan Pengadilan Tinggi DKI saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 13 Maret 2017.
Majelis hakim banding yang terdiri dari Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana KK Atmadja ini juga menetapkan supaya terdakwa Jessica Kumala Wongso tetap berada di tahanan.