Sukses

Bupati Sabu Raijua Segera Disidang Kasus Korupsi PLS

Persidangan Bupati Sabu Raijua ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menyeret nama Bupati Sabu Raijua Marthen Dera Tome dinyatakan lengkap. Kasusnya pun akan segera disidangkan.

"Kasus di NTT dengan tersangka MDT (Marthen Dera Tome) hari ini penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2017.

Febri menuturkan Bupati Sabu Raijua ini akan menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya. "Karena ada beberapa peristiwa dan kompetensi absolut, persidangan akan dipindah ke Tipikor Surabaya," jelas dia.

Marthen sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya telah berlangsung lama. Dia pun berharap agar kasusnya segera selesai.

"Katanya P21 hari ini. Saya sudah diam di sini dari 24 Januari 2017. Tidak diperiksa-periksa lagi. Dan hari ini, syukurlah kalau hari ini sudah bisa selesai ya kita ikuti," tutur Marthen di Gedung KPK Jakarta.

Marthen Dira Tome ditangkap penyidik pada 14 November 2016. Ia ditangkap setelah KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PLS NTT, namun hakim pernah membatalkannya dalam gugatan praperadilan.

KPK awalnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, satu tersangka atas nama John Manunggala yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meninggal dunia.

Dana PLS ini berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT 2007 yang diambil dari APBN. KPK menemukan anggaran dekonsentrasi sebesar Rp 77,675 miliar.

Bupati Sabu Raijua ini disangkakakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.