Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-14 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar hari ini. Sidang akan menghadirkan lima saksi dari pihak Ahok.
Baca Juga
Menurut pengacara Ahok, Teguh Samudera, tiga saksi dipastikan hadir. Mereka adalah PNS Dinas P dan K Bangka Belitung yaitu Juhri, sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Belitung Timur bernama Suyanto, dan seorang teman SD Ahok bernama Fajrun.
Advertisement
Teguh menjelaskan, tiga saksi tersebut adalah teman kampung Ahok yang akan membeberkan bagaimana kehidupan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu di Belitung yang dekat dengan Islam.
"Kami menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Pak Juhri, Pak Suyanto, dan Pak Fajrun. Yang mau (saksi) diterangkan bagaimana kehidupan sehari-hari Pak Basuki di sana (Belitung). Sehingga, jangan sampai dianggap melakukan penodaan agama, padahal sejak awal dia sudah ada panduan dalam kehidupannya," kata Teguh di Kawasan Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017)
Sedangkan ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej, juga akan dihadirkan bila waktu persidangan memungkinkan.
"Nantinya kita akan lihat waktunya, kali memang 3 (saksi) ini waktunya cukup kita akan menghadirkan ahli pidana juga," kata Teguh.
Sedangkan saksi lainnya adalah Guru SD 17 Badau Tanjungpandan Ferry Lukmantara.
Selain itu, Tim pengacara juga akan menunjukkan video Gus Dur saat berkampanye untuk Ahok di Pilkada Babel 2007.
"Isinya adalah saat Gus Dur kampanye. Gus Dur mengatakan tidak apa-apa memilih Ahok untuk menjadi gubernur saat di Babel. Itu sudah tempo hari, masak sekarang enggak boleh? Padahal Gus Dur ulama besar, mantan presiden kita justru menunjukkan dalil dalilnya dalam video," jelas Teguh
Dia mengatakan, akan ada waktunya tim pengacara Ahok mendatangkan saksi dari kerabat Gus Dur. "Nanti akan ada waktunya," kata Teguh.