Sukses

Saksi: Ahok Diserang Pakai Surat Al Maidah Sejak Pilkada Babel

Panwas Belitung menemukan selebaran yang memuat anjuran memilih pemimpin seakidah di masjid-masjid.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi pertama yang memberi keterangan pada sidang ke-14 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Juhri. Dia adalah seorang PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Belitung.

Juhri yang menjadi Panwas Kabupaten Belitung saat Ahok maju di Pilkada Bangka Belitung 2007 itu menyatakan, kekalahan Ahok di pilkada disebabkan dua hal, yakni pemilih tidak diberi kartu pemilih dan adanya politik uang.

Meski demikian, Juhri menyebut, Ahok juga diserang terkait SARA. Panwas Belitung menemukan selebaran yang memuat anjuran memilih pemimpin seakidah di masjid-masjid.

"Tim kita turun, ada selebaran untuk pilih pemimpin seakidah. Kita tindak lanjuti sampai Panwas Provinsi," ujar Juhri di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (14/3/2017).

Juhri menduga, selebaran itu disebar oleh lawan politik Ahok. Juhri menegaskan, selebaran berbau SARA hanya muncul saat masa pilkada.

Sedangkan di hari besar lain, tidak ada selebaran. "Selebaran (berisi) ajakan memilih pemimpin seakidah, (berisi) Al Maidah 51 dan surat yang lain Al Imron, Al Muntahanah 1. Muncul saat pilkada," kata dia.

Meski diserang lewat selebaran SARA, menurut Juhri, tim Ahok saat itu tidak melaporkan ke Panwas. Hanya saja, saat kampanye terbuka, tim Ahok dan Gus Dur mengklarifikasi selebaran SARA itu.

"Saya dengar Gus Dur di kampanye. Gus Dur menyampaikan kita boleh milih pemimpin nonmuslim. Langsung disampaikan almarhum Gus Dur," ucap Juhri.