Sukses

Jaksa Agung: Menggembirakan Praperadilan Dahlan Iskan Ditolak

Dalam pertimbangannya, Hakim sidang praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan oleh Kejaksaan Agung sudah sah.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak sepenuhnya gugatan praperadilan mantan Meneteri BUMN Dahlan Iskan atas status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung.

"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan. Bahwa saya dengar laporan tadi, tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan.

Hakim Tunggal Made Sutrisna dalam putusannya Selasa, 14 Maret 2017 lalu menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima dan menolak gugatan praperadilan untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Agung sudah sah.

Dengan adanya putusan ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengaku pihaknya akan segera melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara atas kasus tersebut.

"Selanjutnya kita lengkapi alat bukti, saksi, dan surat yang akan kita cari sesuai dengan KUHAP," ucap Arminsyah.

Dahlan dan Dasep

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka perkara pengadaan mobil listrik, setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dalam perkara itu.

Di pengadilan tingkat pertama, Dasep Ahmadi dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 17,1 miliar atau diganti hukuman dua tahun penjara.

Dalam proyek pengadaan mobil listrik yang akan dipamerkan dalam KTT APEC, Dahlan Iskan disebut menunjuk Dasep, yang dalam pembuatan prototipe mobil listrik menggunakan chasis (rangka penopang mesin) dan transmisi mobil Hino, serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi Agen Tunggal Pemegang Merek.

Mahkamah Agung menyebut Dahlan Iskan terlibat atau bersama-sama melakukan tindak pidana yang dilakukan Dasep. Penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik itu menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17,1 miliar.