Liputan6.com, Jakarta Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, pasal penodaan agama diterapkan bila ada niat menghina agama.
NEWS FLASH: Ahli Pidana Sebut Ahok Tidak Ada Niat Untuk Menista Agama Islam
Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, Jadi saksi sidang Ahok