Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji permintaan penambahan waktu cuti melahirkan bagi pekerja perempuan menjadi 14 minggu atau 3,5 bulan. Hal ini sebelumnya disuarakan oleh buruh perempuan saat Hari Perempuan Internasional beberapa waktu lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, saat ini pihaknya mempelajari permintaan tersebut. Selain karena menyangkut hak pekerja, pemerintah juga harus memikirkan dampak dari penambahan cuti terhadap kegiatan dunia usaha.