Liputan6.com, Jakarta Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan ada keraguan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mendakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
NEWS FLASH: Ahli Hukum Sebut Jaksa Sidang Ahok Ragu Pasal Dakwaan Alternatif
Menurut Edward, Ahok tidak relevan didakwa menggunakan pasal 156 KUHAP. Karena, pasal 156 tersebut bukan merujuk kepada penodaan agama.