Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Meski begitu, pemerintah menjamin proses ganti rugi tetap berjalan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah memiliki pertimbangan khusus sampai akhirnya memutuskan untuk benar-benar membubarkan BPLS. Pemerintah menilai tugas BPLS sudah bisa dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Setelah diputuskan untuk ditiadakan, kenapa itu dilakukan karena memang fungsinya sudah bisa dilakukan oleh Kementerian PUPERA sehingga dengan demikian hal-hal yang jadi tanggung jawab oleh BPLS dilakukan oleh PUPERA," jelas Pramono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Advertisement
Banyak kekhawatiran setelah BPLS dibubarkan pemerintah, proses ganti rugi akan tersendat. Tapi, Pramono memastikan ganti rugi akan diseelesaikan.
"Hal yang belum selesai akan diselesaikan," pungkas dia.
Pembubaran BPLS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017. Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani Presiden pada 2 MAret 2017.
Pemerintah membubarkan BPLS yang merupakan lembaga nonstruktural dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Pemerintah memberikan waktu pengalihan paling lama setahun sejak tanggal diundangkan Perpres tersebut.