Sukses

KPK Cegah 3 Orang Ini ke Luar Negeri Terkait Kasus e-KTP

KPK menilai keterangan mereka terkait kasus e-KTP sangat penting. Untuk mempermudah pemeriksaan, KPK pun mengajukan permohonan cegah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri dalam kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, bepergian ke luar negeri. KPK sudah melayangkan surat permohonan kepada Dirjen Imigrasi Kemendagri pada September 2016 tentang pencegahan itu.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi pada akhir September 2016 lalu untuk meminta dilakukan pencegahan terhadap sejumlah orang di kasus EKTP untuk 6 bulan sejak tanggal tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Selain Andi Narogong, KPK mencegah dua orang lainnya. Kedua orang itu yakni Ketua Konsorsium dari Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana.

KPK menilai keterangan mereka terkait kasus e-KTP sangat penting. Untuk mempermudah pemeriksaan tersebut, KPK pun mengajukan permohonan cegah.

Sebelumnya, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kasus e-KTP juga disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.