Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka kepada Muchtar Effendi (ME). Muchtar diduga terlibat dalam dugaan suap pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"ME ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan tindak pidana korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Dia mengatakan Muchtar Effendi bersama Mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar sepakat untuk memengaruhi putusan perkara keberatan hasil pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.
Advertisement
Muchtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK pernah menjebloskan Muchtar Effendi ke penjara karena diduga memberikan keterangan palsu persidangan sengketa Pilkada Empat Lawan dan Palembang dengan terdakwa, Akil Mochtar. Atas kasus itu, Muchtar divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.