Sukses

Anggota Komisi III DPR Tak Setuju Hak Angket E-KTP, Ini Alasannya

DPR bisa menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi kinerja KPK tanpa harus menggulirkan hak angket.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan tidak setuju dengan wacana hak angket DPR untuk kasus korupsi e-KTP. Alasannya, kasus mega proyek tersebut tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Karena hak angket itu kan untuk melakukan penyelidikan, sedangkan kasus e-KTP ini proses hukumnya tengah berjalan. Ini kita DPR tunggu saja karena proses hukumnya tengah berjalan," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2017.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, DPR bisa menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa harus mengajukan hak angket.

"DPR tanpa melakukan hak angket bisa melakukan fungsi pengawasannya, dengan menanyakannya dalam rapat kerja dengan KPK," jelas dia.

Selain itu, Arsul mengingatkan agar KPK menuntaskan nama-nama yang disebut dalam dakwaan penerima suap e-KTP, agar tak terulang mangkraknya kasus hukum seperti kasus Bank Century.

"Dalam dakwaannya kan KPK menyebut banyak nama, apakah sudah ada tingkat kepastian hukumnya. Sebab kalau hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja tanpa ada alat bukti yang lain, ini kan sangat mengkhawatirkan. Ada kasus masa lalu kasus sudah diputus tapi proses hukumnya belum jelas, contohnya kasus Bank Century," tandas Arsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar DPR mengajukan angket untukkasus e-KTP. Hal itu untuk menjaga nama baik DPR serta fraksi-fraksi.

"Saya malah kepikiran ya kalau yang kayak begini begini ini, sebaiknya diangket juga, sebab DPR punya kepentingan memperbaiki namanya," kata Fahri, Jumat 10 Maret 2017.

Video Terkini