Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menggulirkan pengajuan angket dalam menyikapi kasus e-KTP. Dia bahkan meminta dukungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meneruskan angket ini.
Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, angket merupakan kewenangan dan hak DPR. Sehingga Presiden dan pemerintah tidak ada kaitannya dengan bergulirnya angket tersebut.
"Presiden sendiri menyatakan dengan tegas bahwa kasus e-KTP itu sepenuhnya diserahkan ke mekanisme hukum yang berlaku, dalam hal ini adalah KPK. Dan Presiden yakin KPK bertindak profesional," kata Johan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Advertisement
Johan juga menegaskan, Presiden tetap akan menyerahkan masalah hukum ke penegak hukum. Sehingga tidak akan beralih ke mekanisme politik dalam mengusut kasus e-KTP.
"Tidak hanya e-KTP. Semua kasus yang berkaitan dengan kasus hukum ya diserahkan ke domain hukum," imbuh dia.
Namun, Johan membantah bila Presiden disebut menolak permintaan dukungan Fahri Hamzah. Yang pasti, angket ini sepenuhnya diserahkan ke DPR. "Ya kembalikan ke DPR," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menggunakan momen pertemuan dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka untuk membahas lebih dalam kasus korupsi e-KTP. Fahri menilai, ada beberapa poin yang harus diketahui Jokowi dari kasus ini.
Fahri mengatakan, pembicaraan itu memang terjadi dalam kondisi informal. Dia menjelaskan ada conflict of interest antara Ketua KPK Agus Raharjo dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Banyak yang Presiden belum tahu, belum mendapatkan laporan rupanya. Jadi dia kaget juga dengan keterangan yang disampaikan," ujar Fahri di Istana Kepresidenan, Selasa 14 Maret 2017.