Sukses

Sidang Korupsi Alkes Banten, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang

Saksi Djaja Buddy Suhardja mengaku menyerahkan uang lebih dari Rp 700 juta kepada Rano Karno.

Liputan6.com, Jakarta - Bekas anak buah Ratu Atut Chosiyah, Djaja Buddy Suhardja mengaku menyerahkan uang lebih dari Rp 700 juta kepada Rano Karno, yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Banten. Djaja saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Pernyataan di atas diungkapkan Djaja saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau alkes di Banten, dengan terdakwa Ratu Atut. Uang Rp 700 juta lebih itu, kata Djaja, terkait dengan proyek pengadaan alkes.

"Ada yang langsung saya serahkan kepada beliau (Rano Karno)," kata Djaja kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.

Dalam sidang, jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP), di mana Djaja menyebutkan telah menyerahkan uang kepada sejumlah orang, termasuk Rano Karno. Djaja juga menuturkan, uang yang diberikan kepada Rano adalah 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.

Djaja juga mengungkapkan dalam BAP bahwa dirinya dihubungi beberapa kali oleh ajudan Rano yang bernama Yadi. Permintaan uang oleh Yadi yang kemudian ditindaklanjuti.

Masih dalam BAP, pemberian uang kepada Rano diberikan secara bertahap. Djaja mengaku empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing Rp 50 juta. Di luar itu, Djaja juga mengaku, memberikan Rp 150 juta dan Rp 350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp 700 juta.

Selain Djaja, pemberian juga dilakukan Ajad Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Namun, Ajad menugaskan Jana Sunawati selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten.

"Betul ada permintaan melalui Pak Yadi, melalui telepon. Saya hubungi Pak Djadja, lalu Pak Yadi selanjutnya mengambil ke dokter Jana," kata Ajad.

Menurut Djadja dan Ajad, semua uang yang diberikan kepada Rano berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam penyerahan uang, Wawan menugaskan anak buahnya, Dadang Prijatna.

Ratu Atut Chosiyah bersama Wawan dalam perkara ini didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten, yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK pada 31 Desember 2014.

Perbuatan itu menguntungkan Atut Rp 3,859 miliar dan memperkaya orang lain, yaitu Wawan Rp 50,083 miliar, Yuni Astuti Rp 23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp 590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp 345 juta, Rano Karno Rp 300 juta, Jana Sunawati Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, Ferga Andriyana Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman Rp 20 juta, Suherma Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta dan Sobran Rp1 juta.

Dalam kasus korupsi alkes Banten, Atut juga didakwa memeras anak buahnya yaitu Djaja Buddy Suhardja Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta, serta Hudaya Latuconsina Rp 150 juta. Sehingga total Rp 500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah atau pengajian.

Rano Karno telah membantah menerima uang seperti dalam dakwaan. "Saya tegaskan dalam kesempatan ini bahwa saya membantah informasi tersebut. Informasi itu tidak benar dan merupakan pendapat yang tidak berpijak pada kenyataan sesungguhnya," terang dia.

Cagub Banten nomor urut dua ini pun mempercayai KPK akan bisa membuktikan kebenarannya dan akan mengungkap siapa yang sebenarnya yang menerima aliran dana korupsi Alkes 2012 tersebut.

"Saya masih yakin seyakin yakinya penegak hukum, penyidik di KPK memiliki instrument dalam membuktikan setiap informasi yang disampaikan narasumber," Rano Karno menandaskan.

Video Terkini