Sukses

Saat Nelayan Demo di PTUN Tunggu Putusan Gugatan Reklamasi

PTUN Jakarta Timur akan mengeluarkan putusan terkait gugatan proyek reklamasi Pulau F, I, K terhadap Pemprov DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akan mengeluarkan putusan terkait gugatan proyek reklamasi Pulau F, I, K terhadap Pemprov DKI Jakarta. Sidang gugatan yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB, hingga pukul 14.00 WIB belum juga digelar.

Sementara itu, di luar halaman PTUN, demo tengah berlangsung. Demonstran meneriakkan gugatannya menolak reklamasi karena dinilai mengancam kehidupan anak dan cucu para nelayan di masa mendatang.

Massa yang berdemo datang dari Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia atau KNTI dan sejumlah elemen mahasiswa.

"Tolak reklamasi, tolak reklamasi, reklamasi itu jelas akan merugikan nelayan. Reklamasi jelas keputusan yang tidak memihak rakyat kecil," teriak pendemo di luar gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017).

Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT), Iwan Carmidi (39), menegaskan banyak sekali kerugian yang dialami nelayan akibat adanya proyek reklamasi Pulau F,I, K. Bahkan, proyek reklamasi berdampak terhadap lingkungan. Dia menambahkan, jika reklamasi tetap dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, maka para nelayan akan musnah.

"Secara tidak langsung ya, kalau 17 pulau itu berdiri, artinya itu nelayan aemua akan musnah di Teluk Jakarta," kata Iwan.

Gugatan yang dilayangkan KNTI dan Walhi tercatat dalam nomor perkara 15/G/LH/2016/PTUN.JKT. Adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang reklamasi nanti yaitu Hakim Adhi Budhi Sulistyo, Hakim Baiq Yuliani dan Hakim M Arif Pratomo serta Salamudin selaku panitera pengganti.