Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) periode 2007-2014 Diah Anggraeni menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Diah dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait aliran dana proyek pengadaan e-KTP. Dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, Diah disebut menerima uang USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta.
Saat diberikan pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar Butar terkait penerimaan uang dari proyek e-KTP, Diah langsung menangis. Menurut dia, uang tersebut dia terima karena diancam oleh Irman.
Baca Juga
Usai menangis, Diah langsung menceritakan kehidupan pribadinya di Jakarta. "Saya kan seorang diri di sini (Jakarta). Suami saya di Semarang," ujar Diah di depan majelis hakim Tipikor.
Advertisement
Dalam kesaksiannya, Diah mengaku menerima uang sebesar USD 300 ribu dari Irman. Diah mengaku tak tahu uang tersebut berkaitan dengan proyek e-KTP.
Diah juga mengaku, uang tersebut telah dia kembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).