Sukses

Nelayan Kalahkan Pemprov DKI, Reklamasi Pulau K Ditunda

PTUN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Komunitas Nelayan dan Walhi terkait penghentian proyek reklamasi Pulau K.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Komunitas Nelayan Traditional Indonesia (KNTI) dan Walhi atas gugatan penghentian proyek reklamasi Pulau K.

Majelis hakim membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 tahun 2015 yang ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait proyek reklamasi Pulau K.

"Mengadili, dalam penundaan mengabulkan permohonan penundan yang diajukan oleh penggungat. Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Gubermur provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tertanggal 17 November 2015," kata Ketua Majelis Hakim Arief Pratomo sambil mengetuk palu di Ruang Sidang Kartika PTUN Jakarta Timur, Kamis (15/7/2017).

Pada keputusannya, majelis hakim juga memerintahkan untuk menghentikan atau menunda segala bentuk pembangunan dalam proyek reklamasi Pulau K.

"Dengan segala tindak administrasi selanjutnya selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari," tambah Arief.

Pantauan Liputan6.com, di dalam ruang sidang, para nelayan langsung sujud syukur dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Tuhan YME. Teriakan hidup nelayan pun bergema dalam ruang sidang dan di depan gedung PTUN.

Sebelumnya, KNTI dan Walhi mengajukan gugatan atas reklamasi Pulau F, I, dan K. Pasalnya, adanya proyek reklamasi tersebut menyebabkan nelayan mengalami banyak kerugian. Hingga saat ini, persidangan terkait gugatan ini masih berlangsung. Sidang belum memutuskan nasib proyek reklamasi di Pulau F dan I.