Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mundur dari proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya, yang bersangkutan mengundurkan diri. Kami diberi tahu pada Senin (13 Maret 2017) kemarin," ucap Ketua Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Harjono di Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.
Harjono mengatakan, M Yusuf mundur dari seleksi hakim MK karena mengikuti tes untuk kedudukan lain di saat yang sama. Demikian dilansir dari Antara.
Advertisement
Harjono menuturkan, dengan mundurnya M Yusuf, peserta seleksi hakim konstitusi sekarang 11 orang dan telah melalui proses seleksi kesehatan.
Pada tahapan ini, Pansel Hakim MK juga akan mengolah masukan-masukan serta informasi tentang para calon yang didapat dari masyarakat, sebagai bentuk dari penelusuran rekam jejak.
Calon yang lolos seleksi kesehatan akan mengikuti wawancara terbuka di ruang Serbaguna Kementerian Sekretariat Negara pada 27 dan 29 Maret 2017.
Pansel bertugas mencari tiga orang yang salah satunya akan dipilih Presiden Joko Widodo sebagai pengganti Patrialis Akbar yang terjerat kasus korupsi.
Nama dari tiga orang itu akan diserahkan kepada Presiden pada 31 Maret 2017. Presiden punya waktu tujuh hari setelah 31 Maret untuk menetapkan hakim MK pengganti Patrialis Akbar.