Liputan6.com, Tangerang - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten menggerebek pabrik makanan PT Ruhuey Indonabati, di Jalan H Mutaqin RT 004/002 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis malam, 16 Maret 2017. Pabrik yang sudah berdiri belasan tahun ini mengelola makanan protein sayuran beku ilegal untuk vegetarian.
"Kami menemukan produsen makanan protein sayuran yang tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung bahan-bahan berbahaya," ujar Kepala BPOM Banten Mohamad Kashuri, Jumat (17/3/2017).
Tak hanya itu, fasilitas ataupun alat pabrik tersebut juga tidak memenuhi syarat. Kemudian dilihat dari sisi sanitasi dan kebersihan juga tak memenuhi standar pengelolaan makanan olahan untuk vegetarian.
Advertisement
"Tadi kita lihat di ruang gudang dan produksi ditemukan banyak kecoa, kotor, lembab, aromanya juga tidak sedap. Tentunya tidak bisa memproduksi makanan dengan sarana produksi seperti itu," papar dia.
Kashuri mengatakan, pihaknya akan menghentikan sementara proses produksi hingga pemilik pabrik yang belum diketahui identitasnya tersebut menyelesaikan perizinan.
Saat petugas BPOM yang juga didampingi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Polda Metro Jaya, dan Polrestro Tangerang Kota, kegiatan produksi masih berlangsung.
"Saat tiba di lokasi, proses produksi yang masih berlangsung kami hentikan dan mobil distribusi produk jadi juga kami tahan. Semua dihentikan, sampai bersangkutan menyelesaikan perizinannya," tegas Kashuri.Â