Liputan6.com, Jakarta Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik. Dua anggota komunitas lari yang dipimpinnya terlibat adu mulut, sehingga salah satu di antaranya yakni Dini Indrawati Septiani menempuh jalur hukum dengan melaporkan seterunya.
Kanitreskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim mengatakan, terlapor yang berinisial E dianggap oleh Dini telah menghina dengan ujaran kasar. Terlebih, ada ucapan yang merujuk kepada fitnah perselingkuhan.
"Dia (pelapor) menirukan salah satu omongan daripada salah satu saksi juga, mengatakan bahwa jangan pada gila lo, kan gitu. Artinya yang komunitas lari, sama sama lari. Jangan gila lo sama dia. Ditirukan lagi, jangan gila lo sama ini. Maksudnya jangan gila lo sama suami orang, gitu," tutur Mustakim di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Advertisement
Menurut Mustakim, saat kejadian perseteruan antar-wanita itu melibatkan lima sampai enam orang. Sementara Sandiaga sendiri tidak berada di tempat.
"Jadi gini. Dulu itu kan komunitas lari. Ada perseteruan gitu loh. Cewek sama cewek. Ngapain jangan gila lo. Hanya kata-kata itu saja. Jangan gila lo. Laporannya pencemaran nama baik. Padahal dia kan enggak gila, dikatain gila. Pada saat itu komunitas lari ada sekitar lima atau enam orang lah," jelas dia.
Kasus itu kembali naik ke permukaan setelah muncul dan menjadi viral di sosial media. Sebelumnya, kasus tersebut sebenarnya ditangani oleh Polda Metro Jaya dan sudah dihentikan karena tidak ada bukti kuat.
"Kalau itu masalahnya kan gini, namanya kita kan. Situasi begini ada timbul di media sosial, supaya clear. Ya kita clear kan. Pokoknya kacamatanya 'jangan gila lo'," ujar Mustakim.