Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings, Edward S Soeryadjaya, atas tuduhan tindak pidana penggelapan. Laporan disampaikan pada Rabu, 8 Maret 2017 lalu.
Terkait itu, polisi menyebut pelaporan merupakan hal wajar dilakukan oleh masyarakat. Tindakan itu tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada DKI 2017.
Baca Juga
"Ya enggaklah (terkait Pilkada). Di dalam undang-undang kan 'barang siapa'," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Advertisement
Argo menyebut, kasus dugaan penggelapan itu kini masih dalam proses penyelidikan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil Sandiaga untuk meminta keterangan perihal tersebut.
"Dalam penyelidikan. Kalau itu dinaikan penyidikan, ya pasti akan dimintai keterangan (Sandiaga)," jelas dia.
Selain melaporkan Sandiaga, Edward juga melaporkan rekan kerja Sandiaga yang bernama Andreas Tjahyadi. Dalam laporan bernomor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tersebut, Andreas dan Sandiaga dituding melakukan penggelapan saat transaksi penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 lalu.