Sukses

Diperiksa KPK, Panitera MK Dicecar soal Kasus Sengketa Pilkada

Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus sengketa pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus sengketa pilkada. Kasianur yang merupakan rekanan mantan Ketua MK Akil Mochtar ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muchtar Effendi.

"Tadi saya didengar keterangannya terkait Pilkada 2013 Kota Palembang yang melibatkan di dalamnya Muchtar Effendi. Hanya itu saja, kok," ujar Kasianur usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Pada pemeriksaan, Kasianur dicecar terkait keterlibatannya dalam kasus ini, termasuk pertemuannya dengan Muchtar Effendi.

"Kita tidak pernah (bertemu) di MK, karena memang SOP-nya seperti itu. Ketika ada sengketa pun kita tidak dilibatkan sampai sejauh itu, karena sudah ada pihak-pihak khusus yang mengurusinya," kata Kasianur di KPK.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Muchtar Effendi. Muchtar diduga terlibat dalam dugaan suap pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang melalui MK.

Muchtar bersama Hakim Konstitusi Akil Mochtar sepakat mempengaruhi putusan perkara keberatan hasil pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

Muchtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KPK juga pernah menjebloskan Muchtar Effendi ke penjara karena diduga memberikan keterangan palsu persidangan sengketa Pilkada Empat Lawan dan Palembang dengan terdakwa, Akil Mochtar. Atas kasus itu, Muchtar divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.