Sukses

Korban Pornografi Online Spesialis Anak Bertambah Jadi 13

Kelima anak korban pornografi online tersebut, berusia sekitar 3 sampai 9 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, setelah penyelidikan pihaknya menemukan ada lima orang lagi yang menjadi korban dari kasus pornografi online spesialisasi anak via sosial media Facebook dengan nama grup 'Official Candy's Group'. Hingga saat ini total korban sebanyak 13 anak.

"Menambah korban sebanyak 5 orang. Korban ini adalah tambahan dari tersangka T-Day. Keseluruhan korban dari tersangka Wawan ada dua yang di Malang. Kemudian yang dari T-Day jadi 11. Semua korban ada 13," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Argo mengungkapkan kelima anak tersebut berusia sekitar 3 sampai 9 tahun. DF alias T-Day sebelumnya mengaku melakukan pencabulan terhadap enam anak yang merupakan keponakan dan tetangganya sendiri.

"Kurun waktunya (pornografi online) 2015 sampai dengan 2016," jelas Argo.

Sebelumnya, empat orang telah ditangkap sebagai tersangka kasus kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut. Mereka berprofesi sebagai admin grup sekaligus member. Para pelaku yakni Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), DF alias TK alias DY alias T-Day (17), dan SHDW alias SHDT (16).

"Pelaku DF ini masih berusia 17 tahun. Tapi korbannya sudah ada enam anak. Korbannya berusia tiga sampai delapan tahun. Dua di antaranya merupakan keponakannya sendiri, selebihnya tetangganya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 14 Maret 2017.

Sementara Wawan, yang diketahui sebagai pembuat grup pornografi online itu diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua korban. Masing-masing korbannya masih berusia delapan dan 12 tahun.

"Pengakuannya korban (pornografi online) dua orang, tapi masih terus kita dalami," Iriawan menandaskan.