Liputan6.com, Jakarta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka pedofil yang terlibat dalam kasus pornografi online spesialisasi anak via sosial media Facebook.
Dari tangan tersangka berinisial AAJ (24) yang merupakan pemilik akun Facebook dengan nama Aldi Atwinda Jauhar, polisi mengamankan 1000 file campuran video dan foto mesum.
"Kalau sebelumnya tersangka Wawan ditemukan ada 500 konten, ini ada 1000 konten dari berbagai negara. Indonesia juga ada," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).
Argo menyebut, pelaku mendapatkan foto dan video tersebut dari berbagai sumber, termasuk dari grup Whatsapp internasional yang dikutinya. Mayoritas member grup tersebut berasal dari Peru dan Meksiko.
"Tersangka ini ditangkap di daerah Bekasi. Dari tersangka kita dapat barang bukti laptop dua dan hp satu," jelas dia.
Dugaan sementara motif para pelaku merupakan untuk kepuasan fantasi seksual. Hanya saja, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menggali adanya kemungkinan lainnya.
"Pemeriksaan belum selesai. Dari Polda Metro Jaya akan melakukan trauma healing dan psikolog untuk menggali apakah tersangka ada kelainan atau tidak," pungkas Argo.