Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus e-KTP. Laporan tersebut disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menegaskan, laporan MAKI terlalu tendensius. Menurut dia, Novanto belum terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Ada prosedur yang sudah diatur dalam beracara sesuai dengan Undang-undang. Jadi jangan dipaksakan," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, kemarin.
Advertisement
Menurut dia, semua orang memiliki hak untuk mengakui ataupun membantah secara jujur dalam persidangan kasus dugaan korupsi kasus e-KTP. "Itu adalah hak masing-masing pihak," ucapnya.
Selain itu, Agung menambahkan, persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP baru memasuki tahap awal. "Menurut saya terlalu dini dan sangat tendensius, belum apa-apa sudah dilaporkan. Saya kira ada pihak-pihak yang punya agenda lain," tandas Agung.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Ketua DPR setya Novanto ke MKD dengan dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus korupsi e-KTP.
Bonyamin mengatakan, pelanggaran kode etik itu terjadi saat Setnov menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan-pertemuan khusus terkait pembahasan e-KTP. Tak hanya itu, Boyamin mengatakan, pernyataan Setnov yang mengaku tidak mengenal dua terdakwa kasus dugaan korupsi kasus e-KTP yakni Irman dan Sugiharto.
"Nah dalam dua hal itu saya punya catatan pertemuan-pertemuan khusus itu ada, sekitar akhir 2010 awal 2011 di Hotel Grand Mulia pagi-pagi Pak Setnov ketemu dengan Andi Agustinus terus Irman, Sugiharto kemudian Diah Anggraeni," kata Boyamin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.