Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP sudah memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi. Pada 16 Maret lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh dari delapan saksi yang direncanakan.
Mereka adalah Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chairuman Harahap, Elvius Dailami, Winata Cahyadi, Yuswandi Tumenggung, dan Rasyid Saleh. Satu saksi lain, Agus Martowardojo, berhalangan hadir.
Baca Juga
Keterangan dari para saksi tersebut telah membuka fakta adanya permainan dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, masih ada saksi yang memberi keterangan tak sesuai dengan dakwaan yang sudah disampaikan pada sidang sebelumnya, Kamis 9 Maret 2017.
Advertisement
Seperti pembelaan yang sempat disampaikan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemndagri) Diah Anggraeni. Diah mengakui menerima uang dari terdakwa Irman dan pengusaha Andi Agustinus, alias Andi Narogong selaku rekanan bisnis Kemendagri. Tetapi, Diah mengelak tahu uang yang diberikan kepadanya merupakan bancakan proyek e-KTP.
Jaksa KPK Irene Putrie menyesalkan keterangan Diah tersebut. Usai sidang mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Irene sempat mengatakan pihak KPK kemungkinan akan memanggil kembali Diah dalam persidangan selanjutnya.
"Kita tahu lah, keterangan Bu Diah ada yang benar ada yang tidak. Kalau keterangannya masih dibutuhkan, bisa kami panggil lagi nanti," ujar Jaksa Irene di Pengadilan Tipikor, Kamis 16 Maret 2017.
Sumpah Gamawan Fauzi
Selain Diah, mantan bosnya, Gamawan Fauzi yang pada saat itu adalah Menteri Dalam Negeri juga sempat mengelak menerima uang dari korupsi e-KTP. Saat itu, Gamawan bersumpah dengan menyebut nama Tuhan, dia berani dikutuk dan mati jika menerima uang korupsi e-KTP meski hanya sedikit.
Meski demikian, sumpah Gamawan tak membuat majelis hakim percaya begitu saja. Ketua Hakim John Halasan Butar Butar tetap mencecar Gamawan terkait penerimaan uang sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat menyesalkan pembelaan para saksi. Febri berharap para saksi yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK bisa memberikan kesaksian yang terang agar kasus ini kian benderang.
Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif sempat mengatakan, jika para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang sesungguhnya, maka kasus ini bisa cepat selesai. Menurut Laode, penyidik KPK juga memungkinkan lebih cepat dalam penetapan tersangka berikutnya.
"Jadi kalau makin banyak informasi dalam sidang, kami mendapatkan sesuatu tentu. Saya tak bisa janjikan. Tapi orang yang disebut namanya dalam Pasal 55 KUHP diharapkan bisa diselesaikan (dijadikan tersangka) dalam waktu dekat," kata Laode.
Siapa Tersangka Selanjutnya?
Dalam sidang dakwaan, kedua terdakwa Irman dan Sugiharto disebut melakukan perbuatan hukum yang merugikan negara bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Diah Anggraeni bersama beberapa pemenang tender proyek e-KTP.
Diah sudah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan e-KTP oleh Jaksa KPK. Sedangkan Setya Novanto dan Andi Narogong masih belum diketahui kapan akan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam dakwaan, Diah disebut sebagai seseorang yang meminta kepada Chairuman Harahap selaku Ketua Komisi II DPR pada saat itu untuk segera menyetujui pengadaan e-KTP dengan anggaran Rp 5,9 triliun.
Diah juga disebut turut menerima uang korupsi e-KTP sebesar USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta, meski dalam sidang Diah mengaku hanya menerima uang sebesar USD 300 ribu dari terdakwa Irman dan USD 200 ribu dari Andi Narogong. Diah juga mengatakan, uang tersebut sudah dia kembalikan kepada KPK.
Sinyal penetapan tersangka berikutnya juga sempat dinyatakan oleh Laode. Pihaknya akan menetapkan tersangka secara berurutan, layaknya kloter dalam haji. "Akan ada (penetapan tersangka) kayak ibadah haji. Kloter pertama, kloter kedua dan kloter ketiga," kata Laode.
Tak hanya Laode, Ketua KKP Agus Rahardjo juga sempat mengatakan pihaknya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. "Ya, berikutnya akan ada tersangka baru. Kita tunggu saja nanti," kata Agus.
Dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka yang sudah didakwa. Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.