Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Kali ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Direktorat Bea dan Cukai.
Mereka adalah Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Aris Murdyanto, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo serta Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Wawan Dwi Hermawan.
"Mereka (para pejabat Bea Cukai) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2017).
Advertisement
Basuki Hariman merupakan bos daging impor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Patrialis Akbar. Diduga, pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk mendalami bisnis impor daging yang dilakukan Basuki. Penyidik juga sebelumnya sempat menggeledah kantor pusat Bea Cukai.
Selain para pejabat Bea Cukai, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan seorang karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani. Seperti halnya para pejabat Bea Cukai, Lani juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Basuki Hariman.
Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Patrialis diduga menerima suap terkait pengajuan uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.
Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman (BHR) dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.
Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Paasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.