Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara (WN) Malaysia Ling Ling diculik di kediamannya Johor, Malaysia, dan disekap di Batam, Kepulauan Riau. Perjalanan lintas negara itu ternyata menggunakan jalur laut yang minim pengawasan petugas.
"Mereka membawa korban Ling Ling menggunakan transportasi laut melalui pelabuhan tikus. Kita tahu Semenanjung Selat Malaka ini dimanfaatkan untuk tenaga kerja yang tidak sah masuk ke Malaysia," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).
Selain buruh migran ilegal, Rafli mengatakan, jalur tikus tersebut juga sering dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba. "Pelabuhan tikus ini juga dimanfaatkan untuk membawa saudari Ling Ling masuk ke wilayah Indonesia," kata dia.
Advertisement
WN Malaysiaitu berada dalam penguasaan para penculik sejak 21 Februari 2017 hingga Minggu 20 Maret 2017. Terhitung sudah sekitar hampir sebulan dia disekap di Batam, Kepulauan Riau.
"Melalui proses pemeriksaan kesehatan, tidak ada hal mencurigakan. Tapi kami bersyukur dia (WN Malaysia) dalam keadaan masih sadar dan dapat berkomunikasi (saat ditemukan)," Boy menandaskan.
Â
Update: Petikan Putusan Pidana Nomor 1378/Pid/B/2015/PN.Jkt.Tim yang menyatakan istri pengadu tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 328 KUHP tentang penculikan, namun terbukti melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang ' sesuai Pasal 333 KUHP.