Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap Kasubdit Ditjen Pajak oleh Direktur PT Eka Prima Ekspor (EKP), Ramapanicker Rajamohanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan adik ipar Presiden Jokowi Arif Budi Sulistyo sebagai saksi atas terdakwa Rajamohanan.
Arif mengaku pernah bertemu dan diceritakan persoalan pajak yang membelit terdakwa.
"Pada waktu itu saya ketemu Pak Mohan, dia cerita, sampai saat ini belum bisa ikut tax amnesty karena dalam pengurusannya dihambat," kata Arif kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Advertisement
Meski begitu Arif mengaku tidak mengetahui persis soal persoalan pajak yang dihadapi Rajamohanan dalam hal ini pajak PT EK Prima.
"Saya enggak tanya sedetail itu. Sebatas itu saja Mohan punya masalah tax amnesty," ujar Arif.
Pada saat itu, adik ipar Jokowi tersebut merasa persoalan pajak yang dihadapi terdakwa Mohan bisa diselesaikan lewat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Sebab sebelumnya, Arif mengaku pernah dibantu Handang saat hendak mengikuti pengampunan pajak.
Arif kembali bercerita, saat itu, dia dan rekannya Rudi Prijambodo mendatangi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiarlteadi. Dari situ, Ken lalu menugaskan Handang untuk membantunya mengurus tax amnesty perusahaannya di Solo, Jawa Tengah.
"Jadi waktu Mohan minta bantu pengurusan tax amnesty, saya punya pengalaman dibantu oleh Handang. Saya waktu itu pernah ketemu, akan lebih baik kalau Pak Mohan segera mengirimkan datanya," beber Arif.
Kemudian Arif meminta agar Mohan segera mengirimkan data perusahaannya lewat aplikasi Whatsapp. Usai diterima, pesan data perusahaan Mohan diteruskan kepada Handang.
"Saya hanya kirimkan dokumen dari Whatsapp Mohan ke Handang. Saya enggak baca, langsung saya forward. Waktu itu saya sampaikan, apa pun keputusan Pak Dirjen, mudah-mudahan yang terbaik buat Pak Mohan. Abis itu saya enggak komunikasi lagi dengan Pak Handang," tegas Arif.
Dalam dakwaan, Arif yang merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu diminta bantuan Rajamohanan untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.
Arif diduga kenal dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Dalam persoalan pajak PT EKP, Arif juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Tak lama setelah pertemuan adik ipar Jokowi dan Dirjen Pajak itu, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.
Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.