Liputan6.com, Jakarta - Andy Purnomo, anak dari tersangka Bupati Klaten Sri Hartini rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andy mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.
"Sama kayak kemarin. Sekitar 30 (pertanyaan), lebih fokus di kronologi," ujar Andy Purnomo di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2017.
Saat dicecar terkait adanya tradisi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Andy yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini menganggukan kepala.
Advertisement
"Hm... Iya," Andy bergumam sambil menganggukan kepala.
Namun saat ditanya perihal uang Rp 3 miliar yang ditemukan penyidik di kamarnya, Andy tak mau menjawab. "Tanya penyidik aja," kata dia.
Andy diduga mengetahui dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat ibunya, Sri Hartini. KPK juga sempat menyita uang Rp 3 miliar yang diambil dari kamar Andy.
KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan ‎sebagai tersangka.
Sri Hartini diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang "memesan" jabatan tertentu.
Sebagai penerima suap, Bupati Klaten dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, kepada Suramlan selaku terduga penyuap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.