Sukses

Kuasa Hukum Sebut Polisi Terlalu Cepat Proses Pelaporan Sandiaga

Yupen berpendapat, sebaiknya kepolisian bersikap netral dan tidak berat sebelah dalam menyelesaikan masalah hukum yang melibatkan kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Advokasi Sandiaga Uno, Yupen Hadi menilai kepolisian terlalu cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang menyeret nama kliennya sebagai terlapor.

"Dalam kapasitas paslon kami, kemudian aparat penegak hukum bertindak sangat cepat, luar biasa agresif. Dalam satu hari lidik, seminggu kemudian panggilan polisi," kata Yupen di Posko Pemenangan Anies-Sandi di Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 20 Maret 2017.

Yupen berpendapat, sebaiknya kepolisian bersikap netral dan tidak berat sebelah dalam menyelesaikan masalah hukum yang melibatkan kliennya.

"Kami rasanya perlu untuk menyampaikan juga kepada masyarakat bahwa ini lebih kepada penyampaian bahwa setiap orang di mata hukum itu sama, equality before the law, baik itu Bang Sandi, Mas Anies, atau siapapun, semestinya kan begitu," tambah Yupen.

Dia mencontohkan polisi hingga kini belum juga memproses laporan yang dibuat pihaknya tentang Surat Keterangan (Suket) ke Polsek Ciracas serta selebaran kampanye negatif.

"Tapi kami juga merasa pernah melaporkan sesuatu kok gak pernah ditanggapi sampai sekarang. Kita pernah lapor lurah misalnya, sampai sekarang kita tidak pernah dipanggil untuk didengarkan keterangannya," ujar dia.

Yupen memastikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus jual beli tanah maupun penggelapan uang yang dimaksud.

"Tapi clue-nya kita kasih tahu bahwa beliau sama sekali tidaklah terlibat baik itu dalam melakukan apa yang berkaitan dengan tanah maupun yang melakukan penggelapan atas uangnya," ucap Yupen.

Sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiga Uno dipanggil Diskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa 21 Maret 2017. Pemanggilan itu terkait dugaan penggelapan lahan yang dilaporkan oleh RR Fransiska Kumalawati selaku kuasa dari Djono Hidayat.

Penyidik juga meminta Sandiaga Uno membawa bukti-bukti atau dokumen sebidang tanah yang terletak di Jl Curug Raya KM 3,5,Curug Tangerang, Banten seluas 3.115 meter persegi atas nama Djony Hidayat.