Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menawarkan agar persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikebut. Sebab, persidangan memiliki waktu terbatas tak lebih dari lima bulan.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, persidangan kasus Ahok tak bisa berjalan berlarut-larut karena telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Tak hanya itu, sidang yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, ini telah mengganggu banyak pihak.
Baca Juga
"Kita harus mempertimbangkan juga, kita pinjam gedung orang. Kita enggak bisa mengganggu terlalu lama," ujar Dwiarso dalam persidangan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Advertisement
"Karena saya lihat juga banyak keluhan baik dari masyarakat yang memakai jalan karena kemacetan, dan pegawai di gedung ini. Kita harus toleran juga pada mereka," dia menambahkan.
Pada persidangan ke-15 ini, kubu Ahok menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka masih memiliki tiga ahli lain yang tercantum dalam berkas dan 15 saksi tambahan. Total saksi yang masih ingin dihadirkan sebanyak 18 orang.
Tim penasihat hukum Ahok meminta agar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini digelar empat kali lagi. Namun majelis hakim menawarkan, jadwal diperpadat meliputi persidangan dua kali masing-masing sampai pukul 12 malam, atau sidang digelar dua kali dalam seminggu.
"Saya kira saudara (penasihat hukum) dan jaksa sudah tahu yang dipertimbangkan majelis ini bukan banyak-banyaklah (jumlah saksi ahli), tapi mutu atau bobot keahlian yang dihadirkan. Bukan kayak pilkada yang banyak menang. Tapi kami enggak ada niatan membatasi atau mengurangi (jumlah saksi yang dihadirkan di sidang Ahok)," jelas Dwiarso.