Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) K‎laten Syahruna. Syahruna diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka suap jual beli jabatan, Bupati Klaten Sri Hartini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2017).
Selain Syahruna, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta bernama Navin. Serupa dengan Syahruna, Navin juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Hartini.
Advertisement
KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan,‎ ‎sebagai tersangka.
Sri, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang "memesan" jabatan tertentu.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik KPK menyita Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo yang juga anggota DPRD Klaten. Andy diduga sebagai pengepul uang jual beli jabatan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi jual-beli jabatan di Pemkab Klaten.