Sukses

Kemenhub Jamin Solusi Ini Bakal Atasi Keributan Angkot di Bogor

Kemenhub harapkan masyarakat tidak mudah terpancing pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana.

Liputan6.com, Jakarta - Situasi di Bogor, Jawa Barat, memanas, bukan karena fenomena Equinox, melainkan unjuk rasa sopir angkutan kota (angkot). Aksi protes para sopir angkot ini terkait adanya persaingan tarif dengan transportasi online berbasis aplikasi.

Akibat aksi unjuk rasa ini, banyak calon penumpang terlantar dan harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan alat transportasi yang mengangkutnya ke tempat tujuan.

Terkait hal tersebut, Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, harus segera disosialisasikan untuk menenangkan masyarakat.

Diketahui, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 selesai pada akhir Maret akan diberlakukan mulai 1 April 2017.

Karena itu perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis online pun wajib mematuhi regulasi, salah satunya mengenai pertimbangan tarif jasa transportasi online.

"Sosialisasi revisi Peraturan Menteri 32 perlu disampaikan. Karena adanya revisi, merupakan solusi sehingga masyarakat semua harus pahami dan tidak mudah terpancing. Jadi mari kerja lagi layani masyarakat dengan baik," ucap Pudji kepada Liputan6.com, Selasa (21/3/2017).

Oleh karena itu, seluruh elemen harus terus menyosialisasikan berlakunya revisi Permenhub dan meminta agar tidak ada yang terpancing dengan isu-isu yang memecah belah masyarakat.

"Tetap harus dilakukan sosialisasi sambil menunggu penetapan 1 April. Ke semua harus menahan diri dan tidak mudah terpancing," pungkas Pudji.

Seperti diketahui, Revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 berisi 11 pokok pembahasan mengenai transportasi online berbasis aplikasi, yang meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus.

Kemudian, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/ KIR, adanya pool, bengkel, Pajak, Akses Digital Dashboard, dan sanksi yang sama dengan transportasi konvensional.