Sukses

Aturan Baru Transportasi Online Tetap Berlaku 1 April 2017

Menhub mengatakan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana para pengusaha itu dapat melakukan penyesuaian terhadap peraturan baru.

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama-sama melakukan sosialisasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau payung hukum transportasi online. Aturan tersebut akan tetap diberlakukan mulai 1 April 2017.

"Kita akan tetap memberlakukan pada 1 April nanti," tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Budi menyatakan, peraturan tersebut harus bisa membuat para pelaku usaha transportasi menjadi lebih tertib. Terlebih, pada dasarnya hal itu demi memberikan keseimbangan antara transportasi online dan konvensional agar tidak lagi terjadi bentrok.

"Kita atur supaya ada keseimbangan antara konvensional dan online. Bahkan kita harapkan ada asimilasi dari konvensional dan online, sehingga terjadi sistem transportasi yang menghidupi, yang memberikan penghidupan, memberikan pelayanan ke masyarakat, tetapi memiliki kecanggihan yang baik," jelas dia.

Hanya saja, untuk penegakan hukum bagi para pelanggar aturan Permenhub 32 itu setelah diberlakukan masih dalam proses pengkajian dan komunikasi dengan Pemda setempat.

Budi mengatakan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana para pengusaha itu dapat melakukan penyesuaian terhadap peraturan transportasi online.

"Tapi pada pasal, katakan mengenai KIR, SIM, STNK, membutuhkan suatu waktu. Karena itu kita berikan waktu Pemda waktu penyesuaian," pungkas Budi.

 

2 dari 2 halaman

11 Poin Revisi

Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online).

Berikut poin-poin revisi Permenhub 32 Tahun 2016 seperti dikutip dari dephub.go.id :

1. Jenis Angkutan Sewa

Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa. Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc sedangkan Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas atau bawah. Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian pelat yang di embose. Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool

Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan. Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau kerja sama dengan pihak lain.

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum, untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi. Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Video Terkini