Sukses

KPK Minta Sidang Kasus E-KTP Diselenggarakan 2 Kali Seminggu

KPK ingin ngebut dalam mengusut kasus E-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar sidang kasus e-KTP dipercepat. KPK meminta sidang agenda pemanggilan saksi-saksi dijadwalkan dua kali dalam seminggu.

"Rencananya semoga minggu depan kita sudah bisa sidang dua kali seminggu, agar proses persidangan bisa berjalan lebih cepat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Permintaan tersebut diajukan KPK lantaran saksi yang akan dihadirkan dalam perkara ini sebanyak 133 orang. Febri mengatakan, ini berguna untuk pendalaman yang dilakukan KPK terkait proses penganggaran dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

"Tentu kami masih mendalami aspek penganggaran, karena di persidangan kemarin, sebelumnya kita sudah mulai membuka sedikit terkait proses penganggaran termasuk dengan segala indikasi penyimpangan di sana," kata Febri.

Menurut dia, penganggaran e-KTP harus benar-benar didalami karena sejumlah pihak bermain dalam proses tersebut. Indikasi suap yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini terjadi pada saat yang sama.

"Kalau kita baca dakwaan, ditahap penganggaran inilah aliran dana mengalir ke sejumlah pihak, itu termasuk yang kita dalami, jadi semua unsur akan kita hadirkan di persidangan Kamis depan," sambung Febri.

Rencananya, pada Kamis 23 Maret 2017, KPK menghadirkan delapan sampai sembilan saksi dalam sidang kasus e-KTP. Hanya saja, Febri tak mau membeberkan siapa saksi-saksi tersebut.

"Kami belum bisa menyebutkan siapa saja nama saksi yang akan dihadirkan, ini untuk kebutuhan strategi penyidangan," terang Febri.

Sebelumnya, dua mantan anak buah Gamawan Fawzi, yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kasus e-KTP disebutkan nama-nama besar yang diduga ikut menikmati aliran dana megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.

Video Terkini