Sukses

Tersangka Suap Pajak Buka Suara Tentang Fadli Zon - Fahri Hamzah

Menurut tersangka suap pajak, Fadli dan Fahri adalah dua pimpinan DPR yang mengikuti program pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang kasus dugaan suap pajak terkait penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Rajesh Rajamohanan di Pengadilan Tipikor pada Senin 20 Maret 2017 muncul nama dua pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah muncul dalam kesaksian dari tersangka Handang Soekarno, selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Menurut Handang, Fadli dan Fahri adalah dua pimpinan DPR yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Handang menuturkan, Fadli dan Fahri akan dijadikan contoh pejabat yang taat pajak.

"Kan harus diwakili kalangan politisi di Senayan, kan belum ada dulu. Jadi yang dipilih Beliau itu untuk ikut program pengampunan pajak," ujar Handang usai diperiksa sebagai di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Sidang Suap Pajak

Dalam persidangan, Jaksa KPK sempat memperlihatkan dokumen yang disita penyidik di kediaman Handan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Jaksa memperlihatkan nota dinas yang bersifat segera.

Nota tersebut mengenai pemberitahuan informasi tertulis soal jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan. Diduga nama-nama yang ada dalam nota tersebut merupakan wajib pajak yang tengah ditangani Handang.

Selain nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah, muncul juga nama penyanyi Syahrini dan pengacara bernama Egi Sujana. Diduga nama-nama yang muncul tersebut merupakan nama-nama yang pajaknya bermasalah.

KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden ‎Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh‎ dengan maksud menghapus kewajiban pajak yang mendera PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK‎ pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.

Berkas perkara Rajesh sendiri sudah naik ke meja persidangan, sementara berkas tersangka suap pajak Handang baru akan dilimpahkan penyidik ke Pengadilan Tipikor.