Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadirkan ahli agama pada persidangan ke-15. Ahli agama yang dihadirkan yakni KH Ahmad Ishomuddin.
Ahli ushul fikih dari IAIN Raden Intan, Lampung itu, menjelaskan tindakan yang dianggap menodai agama Islam itu seperti saat ada seseorang yang menginjak-injak Alquran dan melemparkannya sebagaimana penjelasan para ahli fikih.
Baca Juga
Pada kasus Ahok, untuk mengetahui apakah perkataan seseorang telah menodai agama atau tidak harus dilihat pada niatnya. Karena itu, perlu dilakukan klarifikasi atau tabayyun kepada yang bersangkutan.
Advertisement
"Menjustifikasi sebelum tabayyun tidak dibenarkan dalam Islam," ucap Ishomuddin dalam sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Bukan hanya klarifikasi atau tabayyun, sambung dia, untuk melihat niat seseorang bisa juga dilakukan dengan cara melihat kehidupannya sehari-hari.
"(Niat) Bisa dilihat dari kesehariannya untuk mengetahui perbuatannya menunjukkan adanya niat atau tidak," Ishomuddin menjelaskan saat bersaksi untuk Ahok.