Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Bambang terjerat kasus dugaan suap pembangunan pasar besar di Madiun, Jawa Timur periode 2009-2011.
Beberapa aset yang disita KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bambang diduga menyamarkan aset miliknya ke beberapa nama keluarga dan kerabat.
"Sejak akhir tahun 2016, aset Bambang yang disita KPK bernilai miliaran rupiah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.
Advertisement
Aset yang sudah disita oleh KPK yakni, empat mobil berjenis Hummer H2, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. Selain mobil mewah, KPK juga menyita enam tanah dan bangunan, satu sawah dan satu ruko.
Tercatat juga 13 alat berat yang disita dengan jenis Kobelco Hydraulic Excavator SK 200, Crusher Stone Rakitan Lokal, Caterpillar Excavator 230 B, ‎Komatsu Hydraulic Excavator W 70, Hitachi Hydraulic Excavator EX 100-3, Komatsu Wheel Loader W 70.
Kemudian, Komatsu Wheel Loader WA 350, Caterpillar 320 Rega, Hitachi ZX2 00, Hitachi ZX2 1 OM (Forest), Kobelco Hydraulic Excavator YN12-T3899, Hitachi ZX210F Hydraulic Excavator, Hitachi ZX330 Hydraulic Excavator.
"Alat berat tersebut disimpan di daerah Jawa Timur, Madiun dan Surabaya," kata Febri.
KPK juga menyita 11 rekening tabungan serta deposito atas nama Bambang Irianto dengan satu nama perusahan Mitra Anggun Keluarga Bersama. Total sekitar Rp 6,9 miliar dan US$ 84.461 .
"Saham BJTM (Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur) sejumlah sekitar Rp 6,6 miliar, uang tunai sejumlah Rp 1,2 miliar, emas 1 kg perkiraan senilai total Rp 530 juta," kata Febri.
Bambang Irianto terjerat dalam kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar.
Uang itu diterima Bambang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Madiun dan pengusaha. Tak hanya berkaitan dengan proyek Pasar Besar Madiun, uang yang diterima Bambang ini juga berkaitan dengan honor pegawai, perizinan, dan hal-hal lain yang diduga tidak sah.
Tak hanya itu, pada Jumat 17 Februari, Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Dia diduga membelanjakan, mentransfer, memindahkan, dan menyamarkan uang hasil korupsinya ke dalam beberapa aset.