Sukses

Polres Jaksel Tangkap Penjual Narkoba Dalam Cairan Rokok Elektrik

Dalam uji lab, cairan beraroma coklat ini positif mengandung narkoba turunan THC.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap pemuda berusia 20 tahun berinisial AA karena menjual cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkoba. Temuan ini diawali dari laporan masyarakat yang mengaku teler ketika menggunakan rokok elektrik dengan cairan tersebut.

"AA sebagai penjual, kita amankan atas laporan pengguna yang bilang kalau pakai cairan tersebut rasanya maunya tidur, lemes, maunya melayang-layang. Lalu kita tes di laboraturium Mabes Polri dan positif (narkoba)," terang Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Vivick Tjangkung ketika dihubungi Liputan6.com, Selasa 21 Maret 2017.

Dalam uji lab, cairan beraroma coklat ini positif mengandung narkoba turunan THC (tetrahydrocannabinol) atau bahan ganja aktif. Narkoba jenis ini telah masuk ke pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 junto UU Narkotika Permenkes Nomor 2 tahun 2017 dengan ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara.

"Karena dia menjual yang hitungannya termasuk hukuman penjara minimal 5 sampai 20 tahun," jelas Vivick.

Vivick menjelaskan, penjualan cairan ini beredar lewat jejaring online. AA menjualnya dengan harga sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta untuk kemasan 10ml-30ml.

"Polisi berpura menjadi pembeli, melakukan transaksi. Lalu setelah bertemu, kita giring dia ke rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan ditemukan 150 botol cairan (ukuran beragam) siap jual dan 9 bungkus plastik tembakau gorila yang juga termasuk narkoba golongan satu," papar Vivick.

Namun demikian, dari uji lab hanya 44 botol dari 150 cairan rokok elektrik yang positif mengandung narkoba. Pelaku mengaku tidak tahu jika dagangannya mengandung zat psikotropika.

"Dia (pelaku) mengaku tidak tahu, dia hanya menjual disuruh bosnya. Sekarang bosnya masuk incaran Direktorat 4 Mabes Polri," tandas Vivick.

Video Terkini