Sukses

KPK Periksa Bupati Klaten Terkait Jual Beli Jabatan

Sri Hartati datang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan menumpang mobil tahanan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memerika Bupati Klaten Sri Hartini. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

"KPK hari ini memeriksa SHT (Sri Hartini) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Sri Hartini telah mendatangi Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Dia datang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan menumpang mobil tahanan KPK.

Selain Sri Hartini, hari ini KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Pengurus PAC PDI Perjuangan Hartono alias Dudut dan Kepala Tata Usaha SMPN 1 Kebon Arum Widyastuti. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT," ujar Febri.

KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten.

Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan,‎ ‎sebagai tersangka. Sri, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang "memesan" jabatan tertentu.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik KPK menyita  Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo yang juga anggota DPRD Klaten. Andy diduga sebagai pengepul uang jual beli jabatan.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi jual-beli jabatan di Pemkab Klaten.

Video Terkini