Sukses

Saksi Benarkan Rekayasa Lelang Alkes oleh Ratu Atut dan Wawan

Saksi sebutkan pemenang lelang yang telah ditetapkan merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan perusahaan Wawan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasie SIM RS Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ferga Andriyana, menjadi saksi dalam sidang perkara pengadaan alat kesehatan atau alkes di Provinsi Banten dengan terdakwa Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosyiah.

Ferga yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Alkes RS Rujukan Banten pada 2012 membenarkan dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada 8 Maret 2017 lalu.

Ferga mengatakan, perusahaan yang menjadi pemenang lelang dalam pengadaan alkes ini harus berafiliasi dengan perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan. Wawan merupakan adik Atut yang sudah divonis bersalah dalam perkara ini.

"Jadi yang menang itu yang saya tahu berafilisi ke PT BPP (Bali Putra Pacific-milik Wawan)," kata Ferga saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Atut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).

Ferga mengaku dirinya mendapat arahan dari Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Banten, Djaja Buddy Suhardja untuk melakukan rekayasa lelang. Proses lelang alkes Banten harus sesuai dengan arahan Dadang Priyatna dan Yuni Astuti, pegawai di perusahaan milik Wawan. Yuni sendiri pemilik perusahaan Java Medica yang ikut lelang tender poyek ini.

Arahan yang dimaksud adalah menaati manipulasi lelang proyek pengadaan alkes yang dilakukan oleh Wawan CS. Yakni membicarakan alkes apa saja yang harus dibeli untuk RS dan mengatur perusahaan pengikut lelang dan memenangkan perusahaan yang diajukan.

"Sudah ada daftar perusahaan pemenang dan pendamping. Daftarnya hanya berupa rekap saja. Di rekap tersebut ada nama paket alkesnya, lalu jumlah atau nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), lalu ada nama perusahaan-perusahaan penawar," kata Ferga.

Ferga mengaku, dirinya tahu bahwa tindakan yang dilakukan Wawan Cs menyalahi prosedur lelang. Namun, ia diminta Kepala Dinas Kesehatan, untuk patuh pada instruksi dan royal kepada Atut selaku Gubernur Banten.

"Pada saat masa sanggah, ada beberapa surat yang masuk. Bahwa proses ini direkayasa dan melanggar aturan. Saya sudah laporkan ke Kadis. Yang melaporkan itu mengancam imbalan, mengancam memblow-up," kata Ferga.

Di hadapan majelis hakim, Ferga juga menjelaskan perihal pengadaan alkes. Menurut Ferga, pengadaan alkes tersebut menggunakan dana APBD sebanyak 10 paket dan dari dana APBD-P sebanyak empat paket.

"Proses pengadaan 10 paket, kami panitia pengadaan mendapat rekapan paket pengadaan melalui Dokter Djaja, yang sebelumnya sepengetahuan kami, sudah berkoordinasi dengan Pak Dadang dan Yuni," kata Ferga.

Atut didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 79,8 miliar dalam pengadaan alkes Banten. Atut juga didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain termasuk adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno.

Ratu Atut Chosiyah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.