Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil mantan Ketua DPR Marzuki Ali. Marzuki akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Minggu ini beliau akan diundang dimintai keterangan. Sudah bertemu dengan pengacara, soal apa tentu dalam penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Baca Juga
Dia mengatakan laporan yang diajukan oleh Marzuki Alie hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Oleh karena itu, guna menemukan adanya tindak pidana dalam laporan itu, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi.
Advertisement
"Dari proses penyelidikan ini kemudian kita cari apakah laporan ini masuk pidana, kita akan masuk tahap penyidikan. Untuk hari ini belum, minggu ini belum," ucap Martinus.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Marzuki Alie melaporkan saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek E-KTP, Andi Narogong, ke Bareskrim Polri.
Menurut Marzuki, keterangan Andi Narogong dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang kasus E-KTP tidak mendasar.
"Ini kan artinya keterangan ini kosong saja. Keterangan ini tidak disadari," kata Marzuki di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 10 Maret 2017.
Marzuki mengaku tidak pernah mengenal dan bertemu dengan Andi Narogong. Apalagi sampai meminta uang atas proyek pengadaan E-KTP tersebut. Karena itu, politikus Partai Demokrat itu menilai keterangan Andi Narogong telah mencemarkan nama baiknya.
Laporan yang dibuat oleh Marzuki telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan TBL/171/III/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2017.
Adapun dalam bukti laporan yang dibuat Marzuki Alie, tertera nama terlapor yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Narogong dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana dengan sengaja mengajukan keterangan palsu kepada penguasa dan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 317 KUHP dan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.