Liputan6.com, Jakarta Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dalam kasus korupsi Pajak PT Eka Prima (EKP) dengan tersangka Handang Soekarno.
"Tersangka (HS) kemarin sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. Artinya proses penyidikan sudah selesai dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (jpu)," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu 22 Maret 2017.
Febri juga mengatakan, KPK dalam waktu dekar akan mendaftarkan kasus ini ke persidangan.
"Dalam waktu dekat sekitar 14 hari kerja kami akan daftarkan (kasus) itu ke persidangan, dan kita akan mendapatkan jadwal persidangan. Ketika persidangan sudah dilakukan, tentu semua hal bisa disaksikan secara terbuka karena memang persidangan bersifat terbuka," ujar dia.
Dia juga mengatakan, bagi pihak-pihak yang merasa terganggu namanya terseret dalam pusaran korupsi ini, agar menyimak dengan seksama proses persidangan, sehingga tidak dikaitkan dengan isu-isu politik.
"Beberapa nama ataupun informasi ataupun bukti-bukti yang kami dapatkan di proses penyidikan, tentu akan diklarifikasi nanti di persidangan. Kalau ada pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum, silahkan saja ikuti proses hukum," tandas Febri.
Terkait siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini, Febri belum bisa mempublikasikannya. Namun dia tak menampik jika dalam persidangan akan ada nama-nama baru yang akan menjadi saksi.
"Jika dibutuhkan di persidangan, nama-nama baru orang-orang yang belum sempat dihadirkan tidak tertutup kemungkinan kemudian dihadirkan, jika itu relevan tentu saja. Misalnya atas perintah hakim atau JPU," imbuh dia.
Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Rajesh Rajamohan Nair disebut nama artis Syahrini dan pimpinan DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Saat itu, Handang sendiri dihadirkan sebagai saksi kasus suap pajak.
KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh, dengan maksud menghapus kewajiban pajak yang mendera PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati. Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500. Berkas perkara suap pajak Rajesh sendiri sudah dirampungkan sejak lama dan sudah naik ke meja persidangan.
KPK Segera Gelar Persidangan Korupsi Pajak PT EK Prima
Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Advertisement