Sukses

Telusuri Korupsi, KPK Kaji Putusan PTUN Cabut Izin Reklamasi

PTUN menolak reklamasi di Pulau F, I, dan K. KPK akan menjadikan putusan ini sebagai bahan pertimbangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta KPK menuturkan, keputusan Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) yang menolak reklamasi di Pulau F, I, dan K akan dijadikan informasi serta sebagai bahan pertimbangan untuk menyelidiki kasus ini. Putusan PTUN ini juga akan dijadikan sebagai bahan mengkaji penggunaan dana dari pihak ketiga.

"(Soal reklamasi) KPK akan menjadikan putusan PTUN sebagai informasi yang akan dipelajari penyidik lebih lanjut. Kami juga pernah mengundang Plt Gubernur DKI Jakarta (Soni Sumarsono) untuk membahas penggunaan dana dari pihak ketiga," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 22 Maret 2017.

Febri menambahkan, KPK akan melihat terlebih dahulu apakah dalam kasus reklamasi ini terdapat tindakan korupsi atau hanya maladministrasi saja. Sebab jika itu adalah maladministrasi, KPK tak berhak menangani kasus itu.

"Terkait dana di luar mekanisme APBD pernah didiskusikan dan saat ini masih berlangsung. Putusan itu akan dipelajari juga oleh KPK. Tapi kita pisahkan dulu, apa sebuah aspek tindak pidana korupsi atau kesalahan administrasi. Kalau maladministrasi itu domainnya di PTUN," tutur Febri.

Dia menegaskan, nantinya jika ada indikasi pidana korupsi dalam kasus ini, KPK tak segan untuk memproses ke jalur hukum tanpa memandang jabatan.

"KPK tidak memandang istilah orang besar atau kecil. Jika ada indikasi (melakukan tindakan korupsi) pasti akan diproses oleh penyidik. Karena KPK adalah penegak hukum maka bergerak di koridor hukum," sambung Febri.

KPK sebelumnya pernah menangani kasus suap pembahasan dua Raperda reklamasi pantau utara Jakarta. Kasus ini melibatkan mantan bos PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesma Widjaja, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan mantan anggorta DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi.