Sukses

KPK Cari Bukti Kasus Pelindo II Hingga ke Luar Negeri

KPK baru menetapkan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.

Liputan6.com, Jakarta - KPK saat ini tengah menghitung kerugian negara atas kasus dugaan pengadaan korupsi Quay Container Crane di PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino (RJL).

"Kita sedang lakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan ada bukti-bukti yang tidak ada di Indonesia yang kita butuh lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu 22 Maret 2017.

Dia juga mengatakan, dalam kasus ini ada bukti dan informasi yang tengah dicari oleh penyidik. Bukti itu ada di negara lain.

"Pemeriksaan dilakukan kalau ada kebutuhan penyidik. KPK saat ini masih mencari dan mendalami bukti dan informasi di negara lain. Ada hukum internasional yang harus kami ikuti. Butuh waktu untuk itu," ujar Febri.

Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010, KPK baru menetapkan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersangka pada 18 Desember 2015.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjadi Dirut PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM), dalam proyek pengadaan QCC.

Atas perbuatannya itu, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Pelindo II adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang pengelolaan dan pengembangan pelabuhan.

    pelindo II

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

Video Terkini